Demokrat: Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Diparipurnakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Juni 2017, 13:19 WIB
Demokrat: Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Diparipurnakan
Agus Hermanto
rmol news logo Fraksi Demokrat menyarankan keputusan angka ambang batas partai politik untuk bisa mengajukan pasangan capres-cawapres (parliamentary threshold) diambil melalui Rapat Paripurna.

"Jadi kalau saya melihat kondisi yang ada sepertinya harus diambil melalui keputusan Paripurna," ucap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (9/6).

Fraksi-fraksi di DPR masih terbelah antara 25 persen dan 0 persen parliamentary threshold.

Menurutnya, RUU Pemilu yang akan diterapkan dalam Pemilu 2019 sangat tidak pas jika masih ada ambang batas. Karena pada tahun 2019 mendatang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden digelar secara serentak.

"Presidential threshold itu kan perolehan kursi atau perolehan suara di parlemen. Sedangkan (RUU) pemilu ini kan untuk pemilu 2019. Jadi kalau presidential threshold diambil dari 2014 saya kira tidak pas," jelasnya.

Agus menyakinkan kembali bahwa sikap Demokrat tidak pernah berubah bahwa angka ambang batas tersebut harus ditiadakan alias 0 persen.

"Untuk itulah dari awal kita dorong bahwa presidential threshold ini nol atau ditiadakan," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA