Ahok Menunggu Diskon Hukuman

Jaksa Cabut Memori Banding

Jumat, 09 Juni 2017, 08:27 WIB
Ahok Menunggu Diskon Hukuman
Basuki Tjahaja Purnama/Net
rmol news logo Ahok resmi berstatus narapidana. Setelah dia mencabut memori banding dan menerima vonis hakim, jaksa penuntut umum akhirnya mengikuti langkah serupa. Dengan kata lain, Ahok akan menjalani hukuman berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni dua tahun penjara. Apakah Ahok kapok berpolitik? Sepertinya iya, Ahok sudah malas bicara politik.

Sikap apolitis Ahok itu disampaikan kakak angkatnya, Nana Riwayatie. Nana, terakhir menjenguk adik angkatnya itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (6/7). Nah, saat menjenguk Ahok, wanita berhijab ini mengatakan, Ahok sudah tidak pernah bercerita ihwal politik. "Saya rasa dia juga sudah tidak mau terlalu banyak ini ya (berpolitik), dia tidur saja salah, jadi boro-boro mau ngomong," kata Nana kepada wartawan di Balai Kota, kemarin.

Nana menyadari konsekuensi hukum Ahok sebagai narapidana. Saat ini Nana hanya berharap adiknya mendapatkan pengurangan masa hukuman. "Ya, tinggal nunggu-nunggu remisi dan lain-lain. Mungkin itu (dipenjara) yang lebih baik kali ya, melihat peta politik, tujuannya politik. Bisa aja dia di dalem tiba-tiba keluar (dapat remisi), kita nggak tau," jelasnya. Menurutnya, sejak awal keluarga sudah menduga kasus Ahok terkait kepentingan politik. Sampai sekarang, keluarga masih meyakini kasus penodaan agama hanya untuk membuat Ahok kalah di Pilkada DKI 2017. "Mestinya dia tidak dua tahun penjara, kok tiba-tiba dua tahun," kata Nana.

Seperti diketahui, Ahok berkutat dengan pengadilan seusai pidato dirinya di Kepulauan Seribu, September 2016. Saat itu, dia berpidato menyinggung Surat Al Maidah 51 dan memancing reaksi kelompok muslim sehingga Ahok dipolisikan.

Polisi pun segera melimpahkan berkas Ahok ke pengadilan. Sementara, saat itu menjelang hajatan Pilkada Jakarta, Ahok tampil sebagai petahana. Dia menjalani masa kampanye sembari bersidang setiap minggu.

Singkat cerita, Ahok kalah di Pilkada. Dia juga kalah di pengadilan lantaran majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dan memenuhi unsur penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara. Ahok berencana mengajukan banding, namun belakangan dia memutuskan tidak jadi banding. Lain halnya dengan jaksa yang tetap mengajukan permohonan banding.

Lepas dari hiruk pikuk politik, Nana bercerita kini adiknya dalam kondisi baik. Fisiknya lebih bugar dan ceria. "Alhamdulillah baik-baik. Dua hari lalu saya ke sana. Dia sehat, ceria," kata Nana. Dia juga membantah Ahok dipenjara membuatnya kurusan. "Cuma nggak ada perut. Lebih ganteng," katanya.

Ahok, menurut Nana, menjadi rajin berolahraga karena memiliki banyak waktu melakukan kegiatan. Biasanya, Ahok melakoni olahraga pernapasan dan angkat barbel untuk mengatur keseimbangan bernapasan, juga rajin membaca Alkitab. Selain itu, Ahok kini memiliki rutinitas baru, yaitu membalas surat dari para penggemarnya. Sebab, banyak surat berdatangan belakangan ini. Rutinitas itu hampir serupa dilakukan saat Ahok masih aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta, yaitu menindaklanjuti surat pengaduan yang masuk dengan disposisi. "Tadinya disposisi, sekarang balas surat," pungkasnya.

Sementara, jaksa resmi mencabut memori banding perkara penistaan agama atas terdakwa Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) 6 Juni. "Ya sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni," kata Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejagung, kemarin.

Pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai, perkara ini telah memiliki kepastian hukum. "Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan," kata Ali.

Awalnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan Pasal 156 KUHP, meskipun kedua pasal tersebut berada di dalam dakwaannya.

Pengacara Ahok, I Wayan Surdiarta mengatakan kliennya menghormati apapun keputusan jaksa. Baginya, terus banding atau tidak, itu kehendak jaksa. Ahok dan tim pengacara sudah siap dengan keputusan jaksa terkait perkara penodaan agama. Ahok sudah mempertimbangkannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA