"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," ujar Iriawan di kantornya, Kamis (8/6).
Menurutnya, tuduhan kriminalisasi terhadap Rizieq merupakan hal yang tidak perlu dilakukan. Apalagi, lanjutnya, sejumlah tokoh menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Mau kriminalisasi gimana? Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, Ketua MUI juga, beliau ini tokoh ya, Pak Wapres (Jusuf Kalla) sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi," tutur alumni Akpol 1984 itu.
Iriawan memperkuat pernyataannya dengan data berupa saksi dan bukti yang didapat penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Apalagi, petunjuk saksi ahli PMJ juga menyatakan adanya unsur pidana.
Kepolisian menurut, Iriawan hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena itu polisi pun menerapkan asas
"equality before the law". Artinya, semua sama di mata hukum, tak terkecuali ulama.
"Equality before the law, semua sama dimata hukum. Apakah oknum ulama yang bersalah lantas tidak dihukum? tidak boleh dong. Terlalu naif kalau kriminalasi. (Saksi) ahli itu ada 26, saksi ada 50-an," kata dia menambahkan.
Dalam kasus ini, kata dia kebetulan yang menjadi tersangka adalah imam besar Front Pembela Islam (FPI). Namun, bukan berati hal itu bisa dijadikan justifikasi sebagai suatu kriminalisasi terhadap ulama.
"Jadi bukan justifikasi. Jangan, nggak boleh. Masih banyak ulama ulama yang ngga ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah," papar mantan Kadiv Propam Polri itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: