Pansus Sudah Main Ancam KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 20:28 WIB
Pansus Sudah Main Ancam KPK
Risa Mariska/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kooperatif memenuhi tiap panggilan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Sesuai aturan, jika KPK tiga kali mangkir maka Pansus memiliki kewenangan untuk memanggil paksa KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska. Dia mengklaim tindakan tegas terhadap KPK adalah untuk menjaga marwah hak angket sesuai konstitusi.  

"Kalau bersikukuh tidak hadir, sesuai tatib kami bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa. Makanya kami minta KPK dalam hal ini koperatif," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).  

Politikus perempuan PDI Perjuangan ini menegaskan pembentukan Pansus untuk KPK sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum. Dia menegaskan, unsur Pansus tidak harus berasal dari semua unsur fraksi melainkan cukup dengan 25 anggota fraksi saja.  

Dengan demikian, KPK tidak perlu mengkaji lagi apakah pembentukan Pansus sudah sesuai pasal 201 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar, mengatakan, KPK seharusnya memenuhi panggilan Pansus Angket yang dilindungi dan bekerja sesuai konstitusi.  

"Angket adalah mekanisme ketatanegaraan dan diatur konstitusi. Jadi bukan hanya menghormati, tapi dilaksanakan," ujar Dossy yang optimis KPK akan bekerjasama dengan Pansus. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA