Begitu tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menanggapi revisi UU Terorisme yang hingga saat ini masih terkatung-katung.
Menurutnya, paradigma RUU Terorisme harus menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman
dignity of state atau kedaulatan negara. Sehingga penggunaan asas
Principle of Clear and Present Danger adalah sesuatu yang dibenarkan.
"Hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat dan kondisi darurat menempatkan dignity of state sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa
the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger serta sudah sesuai dengan Tap MPR VII/2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30," jelas Ferry kepada wartawan, Minggu (4/6).
Kata Ferry, perubahan filosofi ini bisa menjadi dasar kebersamaan TNI dan Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
Menurutnya, dua institusi itu perlu terlibat agar bisa mencegah efek negatif dalam pelaksanaan UU ini, sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.
"Namun demikian UU ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multitafsir," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: