DPR Dorong KPK Pulangkan Sjamsul Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 00:23 WIB
DPR Dorong KPK Pulangkan Sjamsul Nursalim
KPK/Net
rmol news logo DPR mendukung penuh langkah KPK membuka kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). DPR berpesan agar pengusutan kasus tersebut tak berhenti sebatas menersangkakan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. KPK juga harus menyeret para obligor kakap BLBI, seperti Sjamsul Nursalim, dan menyita aset-asetnya.

KPK sebenarnya sudah memanggil Sjamsul beserta istrinya, Itjih Nursalim. Namun, pemanggilan tersebut baru sebatas untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Temenggung. Belum ada tanda-tanda KPK segera mengejar Sjamsul yang saat ini sedang bersembunyi di luar negeri.

“Orang seperti Sjamsul Nursalim, orang yang sudah divonis di pengadilan dalam kasus BLBI namun dalam pelarian ke luar negeri, harus bisa dipulangkan untuk menjalani proses hukum. Ini bukan hal mudah, namun bukan hal yang tidak mungkin dilakukan. Saya yakin, dengan keseriusan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, hal itu bisa dilakukan," ucap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, Senin (29/5).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto juga mengapresiasi langkah KPK yang membuka kembali skandal BLBI. Dia juga mendorong KPK untuk tidak setengah-setengah dalam bekerja.

Ia setuju dengan Martin Hutabarat bahwa KPK harus segera menyeret Sjamsul dan para obligor KPK lainnya ke pengadilan.

“KPK harus menelusuri secara detil uang negara yang hilang karena dirampok dalam kasus BLBI. KPK harus, berupaya keras mengembalikan uang itu ke kas negara dan menangkap para obligor kakap yang lari ke luar negeri,” tegasnya.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menerima BLBI pada krisis moneter lalu. Sjamsul baru mengembalikan aset kepada negara sebesar Rp 1,1 triliun. Dia masih berutang sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.

Pada 2004, BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Sjamsul. Satu tahun kemudian, Sjamsul lari ke luar negeri. Berdasarkan beberapa informasi yang beredar, selama ini Sjamsul berada di Singapura. Makanya, dalam pemanggilan oleh KPK, Sjamsul tidak datang. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA