Demikian disampaikan pengamat politik hukum, Firman Jaya Daeli saat berbicara pada acara dialog talkshow kebhinnekaan oleh DPP KNPI, di Gedung STIK Mabes Polri, Jakarta, akhir pekan lalu, seperti dalam rilisnya, Senin (29/5).
Pembicara lain talkshow bertemakan "Merajut Indonesia Dalam Bingkai Kebhinnekaan", Menko Polhukan Wiranto sebagai pembicara utama, Mendagri diwakili Prabawa Eka Soesanta (pejabat struktural Kemendagri), Menpora diwakili Jonny Mardizal (pejabat eselon I/Deputi Kemenpora), Kapolri diwakili Irjen Pol. Arkian Lubis (Kakor Binmas Baharkam Mabes Polri), Hayono Isman (mantan Menpora), dan tuan rumah sendiri Muhammad Rifai Darus (Ketum DPP KNPI).
Firman mengatakan kandungan dan bobot proklamasi kemerdekaan memiliki kekuatan dan kemampuan untuk bergotongroyong mengisi dan memaknai kemerdekaan. Kekuatan dan kemampuan ini didasari dan dilatari karena proklamasi sama sekali tidak diskriminatif (tidak mendiskrimasikan) dan juga tidak mengandung dan tidak menganut paham mayoritas-minoritas.
Pembukaan UUD 1945 memuat dan mengamanatkan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan dan keberlanjutan NKRI terletak di Pembukaan UUD 1945. Ideologi NKRI sekaligus dasar berdirinya dan berlangsungnya NKRI adalah Pancasila, yang konstruksi dan isi sila-sila Pancasila termaktub dan tertulis secara jelas dan tegas di dalam pembukaan UUD 1945.
"Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya berbasis dan berorientasi pada kebangsaan. Indonesia sebagai negara bangsa selain memiliki akar konstitusi, juga memiliki akar kesejarahan panjang dan lama serta akar sosial kebudayaan dan kepribadian Indonesia," ucap Firman.
Keindonesiaan berproses dengan segala dinamika dan dengan segenap dialektika yang menyertai perjalanannya. Meskipun dinamika dan dialektika tersebut turut mewarnai, lanjut Firman, namun Indonesia senantiasa mengutamakan dialog atau musyawarah dan kebersamaan atau persatuan.
"Pengutamaan ini karena masyarakat dan bangsa Indonesia memiliki tingkat toleransi yang tinggi, dan sungguh menghormati toleransi yang terus menerus terbangun," imbuhnya.
Firman lebih lanjut mengatakan, di dalam "Rumah Indonesia" dan di kamus ideologi dan konstitusi NKRI, tidak dikenal, tidak diterima bahkan tidak diakui gerakan fundamentalisme, ekstrimisme, radikalisme, dan berbagai kekerasan dan intoleran. Gerakan itu amat bertentangan dengan wawasan dan doktrin negara bangsa.
Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan optimum atas kebhinnekaan sebagai kenyataan dan kekayaan Indonesia justru sesuai dan senyawa dengan negara bangsa.
"Gerakan aksi negara bangsa mewadahi dan mengatasi kebhinnekaan sekaligus menguati persatuan Indonesia dan keadilan sosial dengan semangat gotongroyong sebagai prasyarat dan modal untuk memajukan dan memakmurkan Indonesia Raya," demikian Firman Jaya Daeli.
[rus]