Presiden meninjau lokasi teror Kampung Melayu sekitar pukul 21.30 WIB (Kamis, 25/5). Ia didampingi Ibu Negara, Iriana; Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan istrinya, Mufidah Kalla; serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin; juga Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.
Usai peninjauan, Jokowi sempat memberi keterangan pers. Presiden meminta jajaran menteri dan DPR RI mempercepat proses revisi UU anti terorisme, agar tindakan mencegah aksi terorisme memiliki landasan hukum yang kuat.
Menanggapi pernyataan Presiden, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan, parlemen sudah banyak melakukan pembicaraan bersama pemerintah dalam pembahasan RUU Terorisme. Pansus RUU Terorisme pun sudah berjalan sejak satu tahun yang lalu.
Fadli menilai, perlu kehati-hatian agar UU Terorisme ini tidak digunakan sewenang-wenang untuk melakukan penangkapan dengan dalih mencegah aksi teroris.
"Kami sangat hati-hati dalam proses UU ini karena dibutuhkan pengawasan. Kami tidak mau UU ini dijadikan sebagai alat politik, alat kekuasaan untuk menangkap seenaknya," jelas politisi Gerindra itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 26/5)
Ia mencontohkan internal security act (ISA) di negara lain mudah disalahgunakan oleh aparat keamanan. RUU terorisme yang masih dibahas tidak boleh mengadopsi kesalahan tersebut.
"Apalagi jika mengarah pada ISA. Praktik ISA pada negara-negara tetangga dipakai untuk alat politik dengan alasan keamanan dan itu yang tidak kita inginkan terjadi," tambahnya.
[ald]