Peneliti senior dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menjelaskan, sikap tegas ini sejatinya sudah ditunggu oleh sebagian besar masyarakat yang yang tidak setuju dengan cita-cita HTI yang sudah jelas-jelas ingin membentuk negara khilafah dan menerapkan hukum syariah Islam.
"Dalam konteks ini, cita-cita HTI ahistoris, menghianati sejarah pendirian republik ini. Berdasarkan konstitusi UUD NRI 1945, bentuk negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, konsep khilafah jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila," terang dia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/5).
Karyono menegaskan, setiap organisasi yang bertentangan dengan konstitusi dan ideologi Pancasila seperti HTI ini tidak boleh ada di bumi Indonesia.
"Kita perlu memahami bahwa NKRI dan Pancasila merupakan komitmen dan konsensus nasional. Oleh karena itu institusi TNI, POLRI dan berbagai komponen masyarakat meneguhkan Pancasila dan NKRI harga mati," jelasnya.
"Masyarakat perlu memahami sikap menkopolhukam yang hendak membubarkan HTI ini bukan berarti membenci umat Islam. Publik perlu memahami masalah ini secara bijak dan obyektif."
[sam]
BERITA TERKAIT: