"Negara enggak diberi kewenangan untuk langsung mencabut. Harus melalui mekanisme peradilan," tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Karena Indonesia merupakan negara hukum maka semua pihak harus menghormati kebebasan berorganisasi yang dimiliki setiap warga negara.
Dia meminta pemerintah cermat dan hati-hati memperlakukan ormas maupun individu yang dianggap melawan ideologi negara (Pancasil) atau dituduh melakukan usaha makar.
"Banyak orang dituduh makar tapi engga jelas juga tindak lanjutnya. Apa buktinya? Pak Alkhaththath (Sekjen Forum Umat Islam ) sejak tanggal 31 Maret ditahan. Sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa. Katanya masuk gorong-gorong, gorong-gorong sebelah mana," ungkap politikus senior Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dia sendiri sepakat bila organisasi yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubarkan oleh pemerintah. Tetapi, tindakan itu harus melalui mekanisme pengadilan.
"Siapapun yang dituduh anti Pancasila, ada pengadilan yang akan menguji. Kalau dia tidak bertentangan dengan Pancasila, jangan diberikan stigma bahwa dia anti Pancasila ketika dia juga ambil bagian dari kegiatan yang mengamalkan Pancasila," ujar Hidayat.
[ald]
BERITA TERKAIT: