Langkah pemerintah ini dinilai tegas, tepat dan merupakan prestasi karena selama ini ada semacam upaya pembiaran dari pemerintah sebelumnya terhadap HTI sehingga kelompok ini semakin hari semakin menunjukkan eksistensinya.
"Selama ini, HTI menunjukkan gerakan yang anti pancasila, ingin membentuk negara sendiri. Khilafah ini adalah bagian dari pembangkangan terhadap NKRI. Kedepan, pemerintah harus lebih peka mendeteksi lebih awal jika ada indikasi ormas ormas lain yang radikal dan anti Pancasila," kata Sekum Bamusi, Gus Falah Amru, dalam keterangannya di Jakarta (Senin, 8/5).
Pemerintah memastikan HTI sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto saat membacakan sikap pemerintah.
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakanperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merwat dan menjaga keutuhan NKRI," tegasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: