Hal itu disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal TNI (Purn) Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," tegas Wiranto
Wiranto menambahkan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan tersebut, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas Wiranto
Keputusan tersebut bukan berarti mencerminkan pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
[san]
BERITA TERKAIT: