PA GMNI: Isu Pribumi Dan Nonpribumi A-historis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 18 April 2017, 13:27 WIB
PA GMNI: Isu Pribumi Dan Nonpribumi A-historis
rmol news logo . Pilkada DKI Jakarta satu-satunya momen pilkada serentak 2017 yang marak diwarnai dengan aksi propaganda isu pribumi dan nonpribumi. Kenyataan tersebut tentu saja membuat perasaaan kebangsaan menjadi miris.


"Hal itu bukan saja membuat kohesifitas persatuan nasional kita menjadi terkikis tetapi di dalam propaganda itu juga terkandung misi politik pecah belah atau devide et impera yang dulu dipraktekan Belanda sehingga dapat menguasai dan menjajah Indonesia ratusan tahun lamanya," kata Ketua Umum DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI‎, Ahmad Basarah, kepada pers di Jakarta, Selasa (18/4).


 
Menurutnya, secara historis, isu pribumi dan non pribumi cukup  kompleks. Gelombang migrasi manusia ke wilayah Indonesia sangat panjang. Bahkan sebelum Islam datang sudah ada Hindu dan Budha. Di masa-masa kolonialisme melawan penjajah hampir semua komponen bangsa sudah ikut terlibat dalam perjuangan merebut kemerdekaan.

"Bahkan Komunitas Tionghoa juga berperan dalam kemerdekaan Indonesia. Bahkan dalam rapat BPUPK terdapat Liem Koen Hian,Tan Eng Hoa, Oei Tiang Tjoi dan Oei Tjong Hauw yang berasal dari keturunan Tionghoa dan AR. Baswedan yang keturunan Arab,” ujarnya.


 
Basarah memaparkan dalam Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI, Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan, yang menyebutkan Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan hanya warga negara Indonesia pribumi yang dapat menjadi Presiden dan warga negara Indonesia non   pribumi (peranakan) dibatasi tidak  dapat menjadi calon Presiden.


 
Basarah menjelaskan kehadiran Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 naskah asli (sebelum perubahan) pada waktu itu dilatarbelakangi persiapan kemerdekaan Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang sehingga pasal tersebut untuk membatasi agar orang asing dalam hal ini orang Jepang tdk boleh menjadi Presiden Indonesia.


 
"Bung Hatta berpandangan bahwa seorang Indonesia tulen haruslah menghilangkan penyakit provinsialisme.   Seorang Indonesia tulen tak perlu curiga atau menutup   diri terhadap kehadiran manusia-manusia Indonesia   lain yang mungkin berbeda suku, agama, keyakinan   politik, dan lain-lain. Pendek kata, manusia Indonesia asli  tak lagi mengenal label pribumi dan pendatang," papar Basarah.


 
Menurut Basarah, baik Bung Karno dan Bung Hatta sadar kalau primordialisme adalah cara penjajah untuk memecah belah Indonesia. Basarah menerangkan bahwa pasca amandemen UUD 1945, corak nasionalisme adalah nasionalisme sipil (civic nationalism) dimana kebangsaan yang dibangun lewat adanya pengakuan dan kesetiaan pada otoritas konstitusional. Dengan kata lain, ikatan yang dibangun dalam nasionalisme ini didasarkan atas kewarganegaraan yang diatur dalam konstitusi.


 
"Pasal 27 Ayat 1 UUD, sebagai dasar perlindungan dari diskriminasi etnis, yang berbunyi 'Segala   Warga   negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.' Negara, melalui Pasal 27 Ayat 1 ini, secara tegas memberikan pengakuan yang sama dengan tidak membeda-bedakan warga negaranya dalam mendapatkan akses sosial maupun hukum," jelasnya.



Bertolak belakang dengan itu, sambungnya lagi, ada jenis nasionalisme etnis (ethnic nationalism), dimana ikatan kebangsaan yang dibangun berdasar kesamaan bahasa, kebudayaan dan darah keturunan etnis. Bahkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak boleh ada diskriminasi bangsa Indonesia atas perbedaan Suku dan Ras, Pemerintah bersama DPR RI telah membuat UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mereka yang melanggar UU tersebut bahkan diberikan sanksi pidana berupa ancaman hukuman badan satu tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.


 
"Karena Pilkada DKI ini adalah agenda negara dan bukan agenda agama untuk memilih pelayan masyarakat dan bukan pemimpin agama, hendaknya semua pihak tunduk pada otoritas hukum negara yang telah kita sepakati bersama secara nasional. Kita jadikan Pilkada DKI ini sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang sesuai kebutuhan warga Jakarta agar Ibu Kota Negara ini benar-benar dapat menjadi kota yang mencerminkan peradaban yang tinggi bangsa Indonesia di mata rakyat Indonesia sendiri dan juga dunia internasional," demikian Basarah. [ysa]

  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA