Hakim MK Pengganti Patrialis Harus Bebas Intervensi Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 April 2017, 18:04 WIB
Hakim MK Pengganti Patrialis Harus Bebas Intervensi Partai
Foto/RMOL
rmol news logo Satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kapasitas yang sangat penting dalam memandang masalah hak asasi manusia (HAM).

Begitu kata peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar dalam acara diskusi publik bertajuk "Menimbang Hakim MK" di Jakarta, Minggu (2/4). Ia bahkan membandingkan bahwa kapasitas seorang hakim MK setara dengan 65 anggota DPR.

"Untuk itu, kakim harus memiliki perspektif yang sangat clear dan bisa menjaga marwah MK. Kepada MK kita berhadap regulasi yang kotor bisa dibersihkan," ujarnya,

Erwin meminta Presiden Joko Widodo jeli dalam memilih calon pengganti hakim MK Patrialis Akbar yang nama-namanya akan diserahkan Tim Panitia Seleksi Hakim MK ke besok, Senin (3/4).

Selain kompetensi, Erwin juga mendesak Jokowi memperhatikan unsur kepentingan partai yang beririsan dengan calon.

"Presiden harus memilih hakim MK yang berkopetensi baik,  juga bebas dari intervensi partai politik manapun," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA