PAN Tegaskan Tolak Anggota KPU Dari Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Maret 2017, 02:50 WIB
PAN Tegaskan Tolak Anggota KPU Dari Parpol
Net
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menolak wacana anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu berasal dari unsur partai politik, sebagai upaya mengontrol potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, pihaknya tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/ PPU-IX/ 2011 yang ditetapkan pada 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Putusannya bahwa persyaratan calon anggota KPU sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).

Viva menjelaskan, putusan MK yang menyangkut aturan waktu calon anggota KPU berlatar belakang parpol tidak boleh diartikan bahwa MK anti parpol atau membuat kebijakan deparpolisasi. Hal itu dikarenakan parpol adalah salah satu unsur dari demokrasi.

"Tanpa partai politik, tidak ada demokrasi," katanya.

Putusan MK atas uji materi UU 15/2011 pasal 11 ayat (i) dan pasal 85 ayat (i) menetapkan soal batasan waktu calon anggota KPU yang berasal dari parpol.

"Sebelum di-judicial review, calon anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU. Dan setelah di-judicial review, calon anggota KPU yang berasal dari partai politik harus mundur dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri," jelas Viva.

Dia menambahkan, putusan MK tersebut sudah pasti karena bersifat final dan mengikat. Dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan.

"Tentunya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan berpedoman pada putusan MK, dan telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK," tegas Viva yang juga anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA