Hal itu yang kemudian menjadi landasan Kemenhub melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Tujuan kita sosialisasi Permenhub 32/2016 adalah tindak lanjut dari bagaimana kita mengatur keselamatan,
security, dan
level of service. Dalam kesempatan ini saya ingin menyatakan bahwa esensi Permenhub 32 adalah keberimbangan," papar Menteri Perhungan Budi Karya Sumadi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Minggu (26/3).
Budi Karya menjelaskan bahwa melalui Permenhub itu pemerintah tidak hanya memberikan ruang pada angkutan online namun juga perlindungan hukum. Pemerintah akan menentukan jumlah kuota angkutan taksi online juga besaran tarifnya.
"Oleh karenanya ada kuota dan tarif bawah. Harapannya akan membuat suatu equality, adanya keberimbangan antara online dengan angkutan konvensional," tambah Budi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andrianti juga menegaskan bahwa persoalan tarif memang kerap menjadi persoalan antara angkutan taksi online dan konvensional.
"Kami di pemerintahan tidak mengatur tarif dari angkutan sewa khusus. Tapi yang diatur hanya batas bawah dan atas. Silakan taksi plat kuning untuk menentukan tarif yang diinginkan sebatas masih dalam range," papar Elly di Jakarta.
Batasan itu sengaja ditentukan oleh pemerintah, lanjut Elly, agar tercipta kesetaraan antar angkutan taksi. Sementara untuk batasan kuota jumlah angkutan dilakukan agar terdapat keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan angkutan.
"Kuota taksi ditetapkan pula. Karena kita tahu pasar sangat tergantung pada
demand dan
suplay tergantung jumlah pasar," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: