"Kita akan lakukan proses pemantauan juga mediasi karena kita belum tahu versi PT KAI yang mengklaim atas tanah yang ditempati warga RW 012," papar Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoirun kepada wartawan usai beraudiensi dengan warga RW 012 Manggarai.
Khoirun menambahkan, Komnas HAM akan memantau seberapa jauh proyek stasiun kereta Bandara Soekarno Hatta dikerjakan sesuai prosedur yang ada.
"Kami akan mengupayakan kedua hak itu bisa dihormati dan dilindungi. Apalagi ini proyek strategis nasional harusnya mereka komunikasikan dulu dengan masyarakat," tambah Khoirun.
Sementara Humas PT KAI Suprapto mengklaim bahwa pihaknya memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah di RW 012 Manggarai.
"Sertifikat yang dimiliki itu akan digunakan untuk pembuatan jalan kereta Bandara Soekarno Hatta," ujar Suprapto saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL..
Suprapto juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada warga RW 012 Manggarai sebagai biaya bantuan pindah/angkut. Rp 2ro ribu untuk bangunan permanen, sedangkan Rp 200 ribu untuk bangunan non permanen.
"Itu bukan uang ganti rugi. Karena kami punya sertifikat kepemilikan tanah tersebut," tegas Suprapto.
[wid]