Menurutnya, aksi Patmi menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia dilakukan karena Patmi ingin melindungan kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
“Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya," ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (22/3).
Ia menilai, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan di level provinsi. Terlebih, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/ 2016, jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pengunungan Kendeng.
Sementara Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Namun begitu, Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk melanjutkan pengoperasian pabrik.
“Ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum. Harusnya, Gubernur Ganjar patuhi putusan MA dan Perintah Presiden Jokowi agar menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng. Sebab, dampak dari pembangunan ini akan merugikan tiga daerah sekaligus, yaitu Kudus, Rembang, dan Pati,†pungkas Akmal.
[ian]
BERITA TERKAIT: