Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan pers, yang diterima sesaat lalu (Kamis, 9/3).
Menurutnya, jika Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian bagi Setya Novanto tanpa menunggu persidangan kasus E-KTP tersebut.
Karena, sambungnya, Novanto telah melakukan setidaknya tiga perbuatan tercela. [Baca:
Riwayat Setya Novanto Tamat, Harus Segera Mundur Dari Ketua DPR]
Yaitu, berbohong kepada publik dihadapan wartawan dalam bentuk tidak mengaku terlibat korupsi EKTP; tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK; dan tidak mendukung upaya KPK dlm melakukan pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa tersebut didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Novanto membantah telah menerima uang dari proyek bernilai triliunan tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: