
Menghadapi putaran kedua Pilkada Jakarta, pasangan calon petahana Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat diharuskan cuti. Hal ini mengacu SK nomor 49 tentang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, yang berpedoman kepada pasal 70 Ayat 3 UU 10/2016
"Tentu petahana akan cuti selama masa kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno di kantornya, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (5/3) seperti diberitakan
RMOLJakarta.Com.
Sumarno menjelaskan, penyerahan surat cuti dilakukan paslon petahana pada hari pertama kampanye. KPUD sendiri hingga saat ini masih menunggu surat izin cuti Ahok-Djarot dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah Kemendagri menerbitkan surat izin cuti, surat tersebut akan ditujukan kepada paslon (pasangan calon). Tembusannya nanti akan diberikan kepada KPU. Jadi sesuai aturan, Mendagri pasti menerbitkan surat izin cuti," katanya.
"Kami yakin pejawat akan mematuhi sesuai ketentuan sebagaimana saat putaran pertama lalu."[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.