Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro mengatakan, Ahok saat ini menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang diajukannya juga sudah habis per 11 Februari 2017. Sehingga, sesuai aturan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Perda), Ahok harus dinonaktifkan.
Tindakan Jokowi tak memberhentikan Ahok ini dinilainya berbeda dengan kasus mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Presiden Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara begitu keluarnya surat register perkara kasus kedua gubernur tersebut.
Ini membuktikan Presiden Jokowi sangat tidak independen.
"Kami meminta masyarakat untuk mendukung sepenuhnya penggunaan jalan konstitusi melalui hak angket di DPR RI terhadap pelanggaran konstitusi presiden," tutupnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.