Tak Berhentikan Ahok, Presiden Jokowi Langgar UU

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
OLEH:
  • Sabtu, 11 Februari 2017, 20:05 WIB
Tak Berhentikan Ahok, Presiden Jokowi Langgar UU
Ahok/Net
DALAM beberapa hari terakhir mencuat sangat keras informasi bahwa Ahok akan kembali didudukkan sebagai Gubernur Jakarta mulai 12 Februari 2017 karena masa cuti kampanye telah berakhir. Bahkan hari ini 11 Februari 2017 telah berlangsung "sertijab" dari Plt. Gubernur Jakarta Sumarsono kepada Ahok untuk pengembalian kuasa atas kepemimpinan daerah tersebut.

Tepatkah hal ini? Jelas tidak! Kenapa? Karena terang dan jelas tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah memasuki masa persidangan dengan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 156 dan atau pasal 156a KUHP sebagai berikut;

Pasal 156 berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara pada pasal 83 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah 2014 tercantum aturan sebagai berikut;

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua dasar hukum, yakni pasal 156 dan 156a KUHP dan Pasal 83 UU Pemerintah Daerah 2014, dengan tegas menyatakan bahwa Ahok wajib untuk diberhentikan sementara karena kedua dasar hukum ini saling menegaskan demikian.

Artinya tidak bisa dibenarkan Mendagri atau Presiden berdalih bahwa Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan pidana penistaan agama belum melakukan penuntutan atas kasus. Dakwaan jaksa telah dibenarkan oleh Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela pada 27 Desember 2016 yang menyatakan menolak keberatan tersangka Ahok dan pembela hukumnya. Artinya Majelis Hakim menerima sepenuhnya isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Hukum.

Aturan hukumnya sangat jelas dan tidak pada tempatnya Mendagri dan Presiden berdalih apapun, apalagi membuat buram aturan hukum yang terang benderang. Kecuali Mendagri/Presiden dalam posisi ingin dengan sengaja dengan tujuan tertentu untuk melanggar hukum. Tentu ada konsekuensi yang jauh lebih berat bila Presiden dengan sengaja melanggar UU. [***]  

Penulis adalah alumni ITB, mantan aktivis mahasiswa, pemerhati politik nasional


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA