Sidang Kasus Ahok, Jalur Utama Jalan RM Harsono Kembali Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Februari 2017, 08:42 WIB
Sidang Kasus Ahok, Jalur Utama Jalan RM Harsono Kembali Ditutup
RMOL
rmol news logo Jalur utama Jalan RM Harsono kembali ditutup saat sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/2).

Aparat kepolisian juga tetap memberikan pengamanan (PAM) terpisah bagi kedua kelompok massa pro dan kontra Ahok yang berunjuk rasa di sidang perkara kasus penodaan agama tersebut.

"Ribuan personel gabungan Sabhara, tim Gegana, Brimob, dan Polwan tetap melakukan pengamanan ketat selama sidang berlangsung," kata Kasubag Humas Polrestro Jaksel, Komisaris Purwanta kepada wartawan.

Fokus pengamanan tetap kepada dua kubu massa pro Ahok dan kontra Ahok. Kedua massa, dikanalisasi dan dibatasi sekira 100 meter untuk meminimalisir terjadinya gesekan.

Polisi juga menggunakan kawat berduri serta mobil taktis Kepolisian seperti Barracuda dan Water Canon untuk memisahkan kedua kubu.

"Pengamanan sesuai SOP. Kami siagakan personel di empat ring, ruangan sidang, pelataran Kementan, luar gedung Kementan, dan di Jalanan. Seperti biasa Jalan RM Harsono ditutup," papar Purwanta.

Sementara itu, penutupan jalan di jalur utama RM Harsono, membuat area tersebut diberlakukan sistem pengalihan arus.

Masih seperti pengalihan arus lalulintas sebelumnya, kendaraan dari arah Jagakarsa menuju pintu masuk Departemen Pertanian arah traffic light (TL) Pertanian diluruskan menuju TL Trakindo dan belok kanan menuju TL Mangga Besar.

Selanjutnya, jika dari arah TL Mangga Besar menuju Ragunan dialihkan dan dibelokkan ke kiri menuju Jagakarsa.

Sedangkan, dari arah TL Trakindo menuju TL Pertanian tujuan Ragunan diluruskan ke Jagakarsa.

"Dalam penguraian arus lalu lintas, kita tempatkan pula anggota di dua titik yakni Trakindo dan Pertanian," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA