"Masih banyak kerja-kerja kepolisian yang lebih besar dibanding mengurusi hal yang remeh temeh," kritik aktivis hukum dan HAM, Harry Kurniawan yang merupakan Sekjend SNH Advocacy Center tersebut.
Padahal masalah lambang negara, kata Harry menekankan, sudah ada aturannya yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Jadi di undang-undang itu, dijelaskan apa yang dimaksud bendera, di mana dan kapan bendera itu dipasang, dan ada ukuran tertentu untuk di lapangan, di ruangan, di mobil kenegaraan, kapal dan sebagainya masing-masing berbeda," paparnya.
Jika tidak sesuai ukuran sebagaimana dimaksud dalam UU 24/2009, jelas Harry, maka tidak bisa itu dianggap sebagai bendera.
"Hanya sebatas kain merah putih," cetusnya.
Harry menambahkan, sebetulnya banyak kain merah putih yang dibubuhkan tulisan, logo, gambar dan lainnya. Ia mencontohkan, logo band Metallica yang tertera di kain merah putih dan dibentangkan saat grup asal Amerika Serikat itu tampil di Senayan, Jakarta pada Agustus 2013.
Justru dengan adanya fakta ini, menurut dia, menunjukkan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyuarakan keadilan, tapi seolah membiarkan pelanggar hukum.
"Pemerintah gagal paham atas permasalahan yang terjadi, logo dan simbol palu arit yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan dibiarkan, yang mendukung tegaknya kesatuan Indonesia justru diobok-obok," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: