Tjahjo mengatakan ia menunggu keputusan Rapat Paripurna DPRD Katingan atas kasus tersebut.
"Kami nunggu bagaimana DPRD bagaimana keputusannya," kata Tjahjo, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, (12/1).
Kasus Yantenglie, kata Tjahjo, mirip dengan perkara yang pernah membelit Aceng Fikri beberapa tahun lalu saat masih menjadi Bupati Garut.
Ancaman hukuman kasus ini masih dibawah 5 tahun, sehingga meskipun Yantenglie menjadi terdakwa di pengadilan, tidak bisa diberhentikan secara serta merta oleh Mendagri karena terbentur regulasi undang-undang.
Hak untuk memakzulkan Yantenglie ditegaskan Tjahjo, sepenuhnya berada di tangan DPRD Katingan.
"Itu hak DPRD. Bagaimana seorang kepala daerah di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakat. Kan repot," demikian Tjahjo.
Aceng Fikri dimakzulkan DPRD Garut pada 21 Desember 2012 karena terkait kasus asusila. Saat itu, Aceng menikah siri dengan gadis bernama Fany Octora (18). Namun, pernikahan hanya bertahan selama empat hari.
Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat. Alasannya, Fany sudah tidak perawan lagi dan memiliki masalah dengan bau mulut.
[zul]
BERITA TERKAIT: