Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Buku tersebut diketahui telah terjual sebanyak 300 eksemplar. Jika dikalikan, keuntungan penjualan buku yang didapat Bambang Tri mencapai Rp 45 juta.
"Untungnya Rp 150 ribu per buku, dan terjual 300 eksemplar," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Untuk itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat yang telah memiliki buku tersebut agar mengembalikannya ke kantor polisi terdekat. Di mana, penyebarluasan secara digital buku Jokowi Undercover diancam pidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau masih ada yang melakukan transaksi maka nanti pihak lain di luar saudara BTM (Bambang Tri) bisa menjadi tersangka. Jadi diimbau tidak dilakukan (penyebarluasan) lagi," jelas Boy.
Bambang Tri sendiri telah dijaikan tersangkan dan ditahan terkait penulisan buku tersebut. Dia dijerat UU ITE, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 207 KUHP.
[wah]