Dalam kesempatan itu, Novel turut menyerahkan surat permohonan penahanan Ahok kepada majelis hakim. Novel berharap Ahok segera ditahan karena sudah berkali-kali menista agama.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim. Surat permohonan penahanan Ahok ini karena dia sudah berkali-kali menista agama Islam,"kata Novel saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Dijabarkan Novel bahwa dalam laporan itu turut disertakan bukti penistaan yang dilakukan Ahok. Seperti ucapan Ahok saat di Balaikota DKI yang menyebut pengguna surat Al Maidah ayat 51 sebagai rasis dan pengecut.
"Ini yang saya laporkan. Selain itu juga saya laporkan ketika Ahok menuduh bahwa Aksi 411 lalu adalah aksi barbar dan aksi bayaran," jabarnya.
Tidak cukup sampai di situ. Ahok juga dianggap kembali menghina agama saat pembacaan eksepsi. Saat itu, Ahok mengatakan bahwa surat Al Maidah ayat 51 adalah surat yang dapat memecah belah rakyat.
"Jadi sudah berulang-ulang dia menistakan Islam. Hakim harus menahan Ahok di dalam penjara," demikian Novel.
[ian]
BERITA TERKAIT: