Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemanggilan Yudi untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap program aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Kuat dugaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengetahui banyak tentang kasus dugaan suap program aspirasi. Bahkan kediaman Yudi di Jakarta dan Cimahi pernah digeledah oleh penyidik KPK untuk mencari barang bukti dan jejak-jejak tersangka pada 6 Desember 2016 lalu.
"Penjadwalan saksi dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Selain Yudi, penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V, Musa Zainuddin. Legislator dari Fraksi PKB itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.
"Musa juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.
Diketahui, nama Yudi pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Aseng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi. Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Meski demikian, Yudi Widiana yang juga pernah bersaksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menuding Aseng mencatut namanya. Yudi mengaku tidak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan dirinya mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.
Nama Yudi kembali muncul dalam surat tuntutan Abdul Khoir. Yudi Widiana bersama Fahri Djemi Francis; Muhidin, Lasarus, dan Michael Wattimena menggelar pertemuan informal dengan sejumlah pejabat Kempupera, seperti Sekjen Kempupera, Taufik Widjojono, dan Kabiro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kempupera, A. Hasanudin.
Pertemuan yang undangannya hanya dikirim melalui pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa itu terjadi pada 14 September 2016, sesaat sebelum Rapat Kerja resmi di DPR. Pertemuan itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016.
Sementara untuk nama Musa, pernah disebut-sebut oleh staf ahli anggota Komisi V DPR, Jailani Paranddy. Jailani mengungkapkan pernah menyerahkan kepada uang kepada Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin melalui stafnya yang bernama Mutakim
Hal tersebut diutarakannya saat menjadi saksi terdakwa kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/5)
Staf ahli anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow itu menggaku pemberian uang kepada Mutakim dilakukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar tanggal 26-27 Desember 2015. Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Mutakim.
Pemberian uang tersebut, lanjut Jailani diatur langsung oleh Musa. Saat ingin menyerahkan uang, papar Jailani, Musa memberikan nomor telepon Mutakim. Politisi PKB itu juga meminta Jailani untuk menyerahkan uang kepada Mutakim
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Jailani memang pernah menyerahkan uang kepada Musa di komplek perumahan DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jailani menyerahkan uang sebesar Rp 3.8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.
Uang tersebut merupakan sebagaian dari fee proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek atas kesediaannya menyerahkan proyek aspirasi tersebut kepada Abdul Khoir
KPK juga tidak tinggal diam untuk mencari bukti tambahan selain fakta sidang sebelumnya melalui pemanggilan saksi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: