Kebijakan Pemerintah Pakai Metode Gross Split Sangat Tepat Dan Cerdas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 15 Desember 2016, 09:26 WIB
Kebijakan Pemerintah Pakai Metode <i>Gross Split</i> Sangat Tepat Dan Cerdas
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Wacana gross split yang digulirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan negara manapun.

Dengan kebijakan ini maka artinya meletakkan kedaulatan negara sebagai hal utama. Di saat yang sama, industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga.

"Pemerintah akan menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," kata Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/12).

Menurut Yamin, metode gross split adalah keputusan tepat dan cerdas serta sangat bermanfaat karena mewajibkan Participating Interest (PI) 10 persen secara riel untuk daerah yang akan dimiliki BUMD dan sangat bermanfaat bagi rakyat setempat. Yamin melihat tuntutan pemisahan diri yang terjadi di Aceh era 80-an adalah akibat pembagian hasil sumber daya alam yang tidak adil, dan dapat dihindari di masa datang.

Gross split adalah metode pembagian Migas berdasarkan produksi. Gross split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat.

"Kebijakan Pemerintah menggunakan metode gross split adalah tepat dan cerdas karena mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan migas menjadi lebih baik. Juga mewajibkan keterlibatan Bank BUMN dalam pengelolaan keuangan kontraktor migas," sambung Yamin. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA