Adik bungsu Ahok, Vivi Evhita, mengatakan, pengadilan terhadap Ahok terkesan dipaksakan oleh tekanan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Menurutnya, lebih ideal jika kasus Ahok tidak ditangani sampai proses Pilkada selesai.
"Laporan dugaan penistaan agama masuk ketika Ahok berstatus sebagai peserta Pilkada. Dengan kata lain, laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya dihentikan sementara," kata Vivi.
Vivi juga menilai kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok belum memenuhi unsur pidana. Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut adalah buah dari tekanan pihak luar yang tidak suka kepada Ahok.
"Ada tekanan dari pihak yang tidak senang dengan Ahok. Itu sudah ada sejak dilantik pada akhir 2014, sampai ada gubernur tandingan dari FPI," ungkapnya, dikutip
RMOL Jakarta.Dia mencurigai kasus ini digelar karena ada ketakutan pihak tertentu bila Ahok terpilih kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Penetapan tersangka dari kepolisian pun tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.
"Penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena tidak ada Sprindik (surat perintah penyidikan). Karena (sprindik) baru keluar pada 16 November," pungkas Vivi yang juga masuk dalam tim pembela hukum Ahok.
[ald]
BERITA TERKAIT: