Peristiwa hukum ini, sudah menjadi satu bagian penting dari sejarah hukum dan perpolitikan indonesia, dimana seorang Gubernur Aktif, (BTP) diadili oleh suatu pengadilan yang terbuka untuk umum, oleh karena tidak mampu menjaga etitud dan beradab dalam berkomunikasi, akibat dari adanya pernyataan BTP yang menista Al-Qur'an (Surat Al-Maidah: 51).
Pada sisi hukum, nota keberatan terdakwa adalah satu tahapan dan menjadi hak seorang terdakwa untuk disampaikan dihadapan majelis. Ada yang menarik pada sidang perdana BTP, adegan Jecisa menangis ketika membaca nota pembelaan (Pledoi) terjadi pada BTP.
Hal ini oleh banyak saksi ahli psikologi, pada sidang kasus jesika, secara umum menyimpulkan bahwa seseorang yang menangis tidak sepenuhnya menyadari kesalahannya, melainkan terbawa oleh akibat perbuatan, yang menimbulkan rasa bersalah, dimana yang bersangkutan diserang oleh tekanan sikologis bersalah, sehingga dimungkinkan untuk melakukan suatu tindakan psikis yang sejenis (akting menangis). Bagi dunia peradilan hal itu (terdakwa menangis) sudah menjadi biasa (lazim) dalam suatu sidang.
Saya ingin sedikit mendalami (analisa) nota keberatan (eksepsi), baik oleh BTP alias Ahok, maupun kuasa hukum, Dalam perspektif sosiologis hukum, pertama, kuasa hukum menyatakan tidak menerima (ditolak) dakwaan penuntut umum karena dianggap cacat prosedur, kedua, banyak argumen yang disampaikan adalah rangkaian peristiwa yang lain (tidak terkait/sejalan), sehingga tidak patut dikaitkan atau dihubungkan sebagai suatu rangkaian peristiwa terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini BTP diduga menista Al-Qur'an (Al-Maidah: 51).
Dalam suatu delik pidana, lazimnya dirangkaikan suatu peristiwa sebagai rangkaian peristiwa hukum yang mengakibatkan adanya suatu tindak pidana, adalah lebih tepatnya pada kasus bermotif pembunuhan dan kejahatan pemufakatan, yang pada prinsipnya melibatkan lebih dari satu orang. Sehingga tidak ada kepatutan bahwa, BTP (terdakwa) berbuat baik, memberi zakat, bersedekah, membangun mesjid (sebagai Bupati/Gubernur) adalah hal-hal yang dianggap dapat menghilangkan adanya suatu niat atau mengugurkan adanya suatu perbuatan pidana.
Patut diketahui bahwa tindakan sedekah, berzakat, berbuat baik dalam suatu kehidupan bernegara apalagi bagi BTP yang notabene memangku jabatan publik (Bupati/Gubernur) adalah suatu keharusan, menurut undang-undang, hal begitu adalah sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat. Sehingga tidak patut menjadi alasan hukum bagi BTP maupun kuasa hukum dalam menolak dakwaan, harus ada alasan objektif lain yang lebih tepat dan berkaitan dengan motif dan adanya unsur perbuatan BTP secara pidana.
Bahwa bersedekah, berzakat secara substansi teologis Islam, bukan merupakan anjuran bagi mereka (penentang ajaran Muhamamd SAW) yang nota bene tidak beragama islam (nonmuslim). Sehingga menjadi tidak bermakna perbuatan tersebut dalam terminologi Islam, karena jelas, Allah tidak memberi imbalan pahala pada orang-orang yang berbuat baik, tetapi tidak beriman dan menganut agama Allah, (ingkar pada ajaran Muhammad SAW). Sehingga perbuatan BTP yang disampaikan dalam Nota Keberatan maupun kuasa hukumnya tidak menganut asas keterkaitan dan tidak menjamin BTP untuk lepas dari suatu perbuatan yang mengandung unsur pidana, apalagi dianggap mengugurkan sisi hukum perbuatan pidana BTP.
Dalam perspektif hukum, kasus sejenis sudah memiliki yurisprudensi dan semua (tersanga/terdakwa) yang terjerat kasus penista agama, umumnya dihukum kurungan pidana, termasuk ditahan oleh Polisi dan Jaksa, pada setiap tersangka/terdakwa dalam menjalani proses hukum. Artinya bahwa kasus ini harusnya menjadi suatu kasus hukum yang mendapat pemberlakuan kelaziman hukum serupa. Namun, sejak awal banyak hal yang tidak lazim terjadi dan menjadi penyebab merembesnya kasus ini mendapatkan tekanan publik (mengabaikan asas
equality before the law).
Tekanan publik harus dimaknai sebagai dialektika sosiologis hukum, dan kasus ini bukan yang pertama yang mendapatkan tekanan publik. Sehingga protes atau reaksi publik atas suatu penerapan sistem hukum yang tidak dirasakan adanya keadilan oleh publik adalah hal yang wajar bagi suatu negara hukum yang demokratis.
Sehingga argumen hukum bahwa kasus ini dihadirkan dikursi persakitan oleh karena tekanan publik adalah rasanya tidak tepat atau keliru, justru harus kita maknai bahwa perhatian publik adalah upaya mendorong suatu bangunan hukum dengan adanya suatu kepastian hukum yang berkeadilan, baik dalam proses maupun penegakannya, sehingga hukum tidak dibentuk atau ditegakkan berdasarkan atas kehendak penguasa atau kehendak penegak hukum tidak berdasar hukum.
Sebaliknya, kasus ini menjadi sangat politis, karena Terdakwa BTP menyampaikan pernyataan menista agama Islam dalam maksud untuk menjatuhkan orang lain, bertujuan mengajak untuk maksud memilihnya sebagai calon Gubernur DKI, hal inilah yang menjadi penyebab kasus ini menjadi politis dan menyedot perhatian masyarakat dan ulama, karena disampaikan disaat BTP sedang dalam posisi (Cagub DKI) ingin kembali terpilih menjadi Gubernur DKI.
Secara sederhana, mari kita cermat memberi tafsir, baik hukum maupun dalam konteks sosiologi politik, bahwa BTP patut dipandang keliru, karena mengabaikan asas kepatutan dalam menghargai suatu anjuran dan ajaran agama islam dalam kehidupan bernegara (diakui dan dilindungi Pancasila & UUD 1945).
Bahwa tidak ada kompetensi baik sosial, maupun politik, sekalipun dalam otoriatas BTP sebagai Bupati/Gubernur untuk mendefenisikan ayat-ayat Al-Qur'an, pertama, BTP tidak kompeten untuk hal itu, dan, kedua, BTP adalah bukan penganut atau orang yang beragama Islam, sehingga konteks anjuran Al-Qur'an ketika diragukan isi perintahnya dan apalagi dianggap untuk menjadi siasat politis (ayat-ayat Al-Qur'an) maka disitulah terdapat unsur menista Al-Qur'an.
Bahwa anjuran Al-Qur'an untuk tidak memilih pemimpin yang tidak seaqidah adalah benar dan menjadi substansi ajaran agama Islam, yang wajib untuk dipatuhi oleh penganutnya. Dalam praktek kemudian ada penganutnya tidak menjalaninya, maka hukum yang berlaku adalah hukum Allah (dosa). Tetapi tidak ada kompetensi aktif pada siapapun termasuk BTP untuk menyoal apalagi mengolok bahwa penggunaan ayat Al-Maidah 51, adalah untuk kepentingan politis dan dianggap disalahgunakan ajaran Al-Qur'an tersebut.
Dengan demikian, tanpa BTP sadari, bahwa Nota Keberatan BTP, terbaca jelas lebih mempertegas pengakuan secara tidak langsung, bahwa ada niat sebelumnya, dan sudah dilakukan sebelumnya, dengan kata lain, Nota Keberatan BTP semakin mempertegas bahwa BTP menista Al-Qur'an, khususnya Al-Maidah 51.
[***]
Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
BERITA TERKAIT: