Parpol Diminta Lebih Terbuka Kepada Kaum Hawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 29 November 2016, 10:49 WIB
Parpol Diminta Lebih Terbuka Kepada Kaum Hawa
Titi Anggraeni/Net
rmol news logo . Partisipasi perempuan dalam politik khususnya di pemilu eksekutif bisa ditingkatkan apabila paradigma perilaku partai politik bisa diubah.

"Yaitu dengan lebih terbuka terhadap kelompok perempuan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, Selasa (29/11).

Partai dituntut untuk tidak lagi mencalonkan perempuan dengan hanya mempertimbangkan elektabilitas tinggi tetapi mulai mencalonkan perempuan yang berkualitas. Partai memiliki pekerjaan rumah untuk mempertemukan signifikansi kehadiran perempuan dengan makin membaiknya integritas dan kualitas.

"Kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan untuk hadir dalam struktur pengurus harian serta terlibat dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan internal partai," ujar Titi.

Jelas dia, ketentuan tersebut sudah diakomodasi di dalam UU 8/2012 Pasal 8 ayat (2) huruf e. Keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat jadi syarat kepesertaan pemilu.

Hal ini juga diadopsi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 143 ayat 2 RUU Penyelenggaraan Pemilu menegaskan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi syarat, salah satunya, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

"Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan mestinya berlaku tak hanya untuk kepengurusan pusat, tetapi juga berlaku untuk kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten. Upaya ini tentu akan mendorong perempuan hadir di ranah struktur partai untuk kemudian menjawab kendala tak memadainya suplai kader perempuan," tukas Titi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA