"Evaluasi yang dimaksud adalah, evaluasi internal partai terhadap strategi kerja partai ke depan. Bukan menarik dukungan," tegas Irma, Selasa (25/11).
Hal itu menurutnya berdasarkan UU Pilkada, seorang calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih boleh lanjutkan pencalonannya selama masih belum ada putusan tetap dari pengadilan. Partai pengusung pun tidak boleh menarik dukungannya.
"Sesuai dengan UU Pilkada, partai politik tidak bisa menarik dukungan setelah penetapan (tersangka)," jelas anggota DPR ini.
Lebih lanjut Irma juga menegaskan bahwa partainya merupakan partai yang taat hukum. Makanya sejak awal mereka selalu mengedepankan praduga tidak bersalah.
"Sejak awal Nasdem mengedepankan azaz praduga tidak bersalah atas kasus yang menimpa Ahok. Proses hukum Ahok tidak boleh diintervensi oleh siapa pun juga, biar lah hukum yang menentukan," tutupnya.
Hari ini, Bareskrim Polri menggelar gelar perkara terbatas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama "Ahok".
[rus]
BERITA TERKAIT: