"Komisi III DPR RI mendapat undangan dari Kapolri (Tito Karnavian) untuk menghadiri gelar perkara kasus Ahok," ungkap Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil kepada wartawan, Senin (14/11).
Meski mendapatkan undangan resmi, komisi hukum tidak serta-merta mengamini undangan Tito. Mereka masih mempertimbangkan apakah memenuhi undangan atau tidak.
"Kami respek dengan Kapolri yang telah memberikan kesempatan kepada komisi hukum dan ham DPR RI untuk ikut langsung melihat dan mengawasi jalannya gelar perkara tersebut. Begitupun kami juga ingin bermusyawarah dengan seluruh anggota agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dan juga untuk melihat respon publik terutama para pakar hukum pidana," jelasnya.
Menurutnya, pertimbangan itu dilakukan karena Komisi III tak ingin masuk ke dalam pusaran pro dan kontra soal gelar perkara terbuka tersebut.
"Komisi III ingin tidak masuk dalam pusaran pro dan kontra soal gelar perkara," tegasnya.
Gelar perkara dilakukan secara terbuka sebenarnya tak lazim. Pasalnya proses gelar perkara, apa lagi terbuka tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu merupakan prosedur internal yang diatur secara tersendiri di lembaga penegak hukum. Nasir bilang Komisi III justru akan mempertanyakan motif polisi melakukan gelar perkara secara terbuka tersebut.
"Insya Allah pada masa sidang DPR inj kami akan tanyakan motif dan alasan hukumnya," tutupnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: