Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan, dalam gelar perkara denga sistem terbuka terbatas itu, akan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor.Gelar perkara akan dilakukan di gedung Mabes Polri di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Tidak ada masalah, sudah saya sampaikan Gelar perkara besok, pelapor dengan saksi ahli dihadirkan terlapor dengan saksi ahli di hadirkan, saksi ahli dari penyidk juga dihadirkan setelah itu ada dari pihak netral Ombudsman Kompolnas. Hanya mereka tidak berbicara mereka akan mengawasi," ujar Kapolri di Mako Brimob, Senin (14/11).
Untuk media, Tito mempersilakan pembukaan gelar perkara, namun ketika sudah masuk inti gelar perkara diminta keluar.
"Nanti kita akan berikan kesempatan wartawan untuk meng-cover. Karena produknya tiket penyelidikan itu tidak boleh terbuka ini sifatnya Memberi masukan," jelasnya.
Nantinya, menurut Kapolri, penyelidik akan mengambil kesimpulan. Dari kesimpulan akan disampaikan paling lambat esoknya hari Rabu. Untuk Ahok, Kapolri mempersilahkan untuk datang. Sebab Ahok juga diundang.
"Kita undang tapi boleh datang atau boleh tidak, tapi kalau datang juga silakan," pungkasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: