Pakar Pidana: Kasus Ahmad Dhani Tidak Etis, Tapi Belum Tentu Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 November 2016, 15:26 WIB
rmol news logo Orasi musisi Ahmad Dhani saat aksi 4 November lalu belum dapat disebut sebagai pencemaran nama baik.

"Itu tidak etis. tapi belum tentu merupakan pencemaran nama baik," ujar pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/11).

Terkait apakah ada unsur pidananya, Chairul berpendapat perlu ada penilaian dari ahli bahasa.

"Karena unik susunan kalimatnya. 'Ingin saya katakan presiden anjing,  tapi tidak boleh'," paparnya.

Nantinya kata Chairul, ahli bahasa melihat makna dari kalimat tersebut.

"Kalau dari segi etika saya berpendapat tidak etis," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA