Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mempertanyakan apakah penangkapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap) dalam institusi Tri Barata tersebut.
"Kenapa pihak Kepolisian tak melakukan pemanggilan terlebih dulu kepada yang bersangkutan?" ungkap Fadli dalam siaran pers, Selasa (8/11).
Pertanyaan itu dilontarkannya karena dia menilai aktivis HMI bukan pelaku kriminal, teroris, ataupun penjahat narkotika.
Namun mereka hanya menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat atas lambatnya proses penegakkan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Insiden yang terjadi malam hari 4 November harus diusut lebih dulu. Siapa memprovokasi siapa? Siapa yang memulai keributan. Juga siapa memerintahkan lontaran gas airmata. Apakah sudah sesuai prosedur penanganan?" imbuhnya.
Karenanya, dia mengimbau Kepolisian untuk tidak memperlakukan aktifis HMI secara berlebihan.
"Harus proporsional dan profesional. HMI adalah organisasi mahasiswa yang terpandang dan telah melahirkan banyak pemimpin bangsa," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: