Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Ahok Berpotensi Menebar Sikap Antitoleransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 November 2016, 16:30 WIB
Kasus Ahok Berpotensi Menebar Sikap Antitoleransi
rmol news logo Kepolisian harus segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki T. Purnama, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Setelah itu, Kepolisian mesti segera menjebloskannya ke balik jeruji.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan kalau Kepolisian tak melakukan demikian akan banyak orang menebar kebencian. Akibatnya, keberagaman yang telah dirajut selama ini menjadi terancam.

"Bila kalimat yang keluar dari lisan Ahok yang ugal-ugalan tersebut dikategorikan bukan penistaan agama, dan (Ahok) tidak dihukum, akan banyak orang yang menebar kebencian dan sikap antitoleransi menggunakan kalimat serupa, terhadap keyakinan agama lain," jelas Dahnil petang ini (Senin, 7/11).

"Terang fakta ini adalah ancaman serius bagi keberagaman Indonesia. Itulah mengapa sejak awal saya menyampaikan bahwa Ahok telah mengancam keberagaman dan Pancasila. Apalagi bila hukum tidak menyentuh dia sama sekali," sambung Dahnil.

Pernyataan Ahok yang menuai kontroversi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Saat itu dia mengatakan:

… Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..."

Bareskrim saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah pihak sudah diperiksa. Salah satunya, Ahok, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA