"Namun demikian, semua aparat hukum kita imbau untuk memperlakukan siapapun sama di hadapan hukum. Yang salah ya salah, yang benar ya benar," tegas politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Andaikan pihak kepolisian pada akhirnya menetapkan Ahok menjadi tersangka, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini percaya elektabilitas petahana dalam Pilkada DKI Jakarta itu akan semakin anjlok.
"Saya kira kalau peta Pilgub Jakarta rakyat punya pilihan ya, rakyat semakin cerdas. Orang yang memiliki masalah tentu elektabilitasnya akan semakin turun," ucapnya.
Meski begitu Riza Patria menegaskan, berdasarkan UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seorang calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih boleh melanjutkan pencalonannya selama masih belum ada putusan tetap dari pengadilan.
"Menurut aturan di undang-undang, seseorang yang menjadi tersangka tetap boleh mencalonkan dan dicalonkan selama belum ada putusan tetap, belum inkrah," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: