"Kalau bisa kita usul bisa menindak seperti KPK," kata Ketua Umum BPP Hipmi, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan beberaoa saat lalu (Kamis, 27/10).
Selama ini, kata Bahlil, KPPU ini kayak macan ompong. KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik usaha yang tidak sehat dan terus berkembang dengan pesat di berbagai daerah. Bahlil mengatakan bahwa praktik usaha tidak sehat berkembang pesat mulai dari kartel, monopoli dan sebagainya. Hal ini juga membuat UKM sukar tumbuh menjadi besar dan kuat.
"Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa," ujar Bahlil.
Sebab itu, Hipmi mendukung agar KPPU diperkuat seperti KPK yang bisa melakukan penyadapan dan penggeledahan serta penyitaan.Selama ini, KPPU tidak mampu berbuat banyak sebab sesuai UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999, KPPU hanya dapat memberikan sangksi administratif.
"Sesuai pasal 36 ayat delapan KPPU hanya menjatuhkan sanksi tindakan administrati kepada pelaku usaha yang melanggar. Hal ini membuat pelanggar tidak jerah," demikian Bahlil.
[ysa]
BERITA TERKAIT: