Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Dalam aturan itu, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani usai pilkada.
"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur pilkada," ujarnya.
Sementara Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri penanganan kasus Ahok.
"Mari kita percayakan kepada Polri penanganan proses hukumnya, tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," katanya.
Untuk diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.
Artinya, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi mapendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada. ***
BERITA TERKAIT: