RMOL. Istri aktivis HAM, Munir bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga ada kelalaian dan ketidakpatuhan hukum di bawah administrasi pemerintah Joko Widodo.
Hal ini terkait dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus Munir yang diumumkan hilang oleh pihak Istana.
Suciwati mengatakan bahwa pengakuan pemerintah yang tidak memiliki dokumen tersebut, meski mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah secara resmi menerima dokumen TPF pada 24 Juni 2005, menunjukkan kepanikan pihak Istana yang nampak setengah hati menyelesaikan kasus ini.
"Itu kepanikan pemerintah dengan mengatakan bahwa dokumen TPF Munir seharusnya bisa disimpan oleh SBY," ujar Suciwati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jalan Kramat 2 no 7, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Menurutnya, kelalaian pemerintah Jokowi-JK ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berkenaan dengan keberadaan dokumen di masa pemerintahan SBY. Dokumen TPF adalah manifestasi dari tafsir kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir, yang disusun atas mandat presiden.
"Sehingga sudah seharusnya diumumkan dan ditindaklanjuti untuk menunjukkan bahwa negara ini serius atas hasil kerja dan kebijakan yang diputuskannya," sambungnya.
Suci mengaku kelalaian pemerintah telah merugikannya sebagai korban yang sudah selama 12 tahun tidak memiliki kepastian hukum karena tidak ada tindak lanjut yang memadai dalam mengusut konspirasi kematian Munir.
Suci juga mendesak agar dokumen TPF Munir segera ditemukan dan diungkap tanpa ada lempar pendapat tentang keberadaan dokumen yang terkesan mengaburkan proses penyelesaian hukum.
"
Statement soal dokumen TPF hilang itu tidak bertanggung jawab. Itu nggak bisa begitu karena ini negara, bukan warung kopi," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: