Laporan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan mitra kerja DPR, dalam hal ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana Ade Komarudin dituding telah memindahkan mitra kerja Komisi VI itu ke Komisi XI.
Idris meluruskan, laporan tersebut disampaikan oleh Komisi VI sebagai lembaga ke MKD. Laporan disampaikan setelah 36 Anggota Komisi VI menyelenggarakan rapat komisi. Nah, pelaporan Akom diputuskan dalam rapat tersebut.
"Bukan 36 yang lapor. Tapi komisi VI karena diputuskan dalam komisi. Komisi VI secara intitusi yang lapor bukan orang. 36 yang tandatangan. Keputusan semua yang melapor intitusinya. Karena keputusan dalam rapat. Jadi secara intritusi bukan orang," ungkap dia kepada wartawan, Selasa (18/10).
Diketahui dalam Tata Beracara MKD, Bab IV Pasal 5, Perkara Pengaduan yang berhak melaporkan seorang Anggota DPR atau pimpinan hanyalah anggota dewan sendiri, pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dewan (MKD) dan masyarakat umum ataupun kelompok masyarakat.
Sedangkan di Pasal 6 Perkara Pengaduan, diatur bahwa pelapor juga harus memasukan data diri. Diantaranya jenis kelamin, pekerjaan, domisili, dan kewarganegaraan.
[sam]
BERITA TERKAIT: