Sering Terjerat Kasus Hukum, KPU Diminta Evaluasi Cabup Bangkep Zainal Mus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Oktober 2016, 19:23 WIB
Sering Terjerat Kasus Hukum, KPU Diminta Evaluasi Cabup Bangkep Zainal Mus
Zainal Mus - ist
rmol news logo Keinginan Zainal Mus maju sebagai Calon Bupati Banggai Kepulauan tampaknya akan terganjal peraturan KPU terkait beberapa kasus hukum yang pernah dan sedang melilitnya saat ini. Pasalnya dalam catatan hukum, Zainal bukanlah orang yang bersih. Beberapa kali namanya terlibat kasus hukum.

Tahun 2011 silam, Zainal harus menjalani masa tahanan di Rutan klas II Ternate selama dua tahun terkait kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu. Dirinya juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula.

Dalam kaitan dengan kasus korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana tahun 2013 tersebut, Zainal divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Ternate lantaran terbukti korupsi dana pembangunan jembatan Waikolbota pada tahun anggaran 2009.

Vonis tersebut diperkuat Putusan PT Malut Nomor 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT Tahun 2013 dan putusan MA sebagaimana termuat dalam amar putusan dengan nomor 1697/K/Pid.Sus/2013 tertaggal 30 Oktober 2013 yang menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Ketika akan dieksekusi, Zainal Mus melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dinyatakan buron selama dua tahun, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di tempat persembunyiannya di Hotel Sriwijaya, Jakarta Pusat, pada tahun 2015.

Sementara itu dalam kasus lain di tahun 2014, nama Zainal Mus juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan fiktif Bandara Bobong yang merugikan negara sekitar Rp 3.4 miliar. Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut dan kasusnya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.

Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, seorang calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus pidana, jika diloloskan oleh KPU dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pasal 7 angka 2 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang mengatakan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Zakir, Senin (17/10).

Menurut pengacara kelahiran Bau-bau Buton Sulawesi Tenggara ini, dalam pasal tersebut sudah cukup jelas posisi calon kepala daerah yang dikehendaki oleh undang undang berdasarkan syarat yang dimaksud. Sehingga akan menjadi masalah besar jika ada KPU Kabupaten, Kota ataupun Provinsi meloloskan calon yang bukan hanya mantan narapidana dengan ancaman 6 tahun penjara, tetapi juga pernah menjadi buronan untuk kasus dengan skala besar.

Oleh karena untuk mendinginkan demokrasi dalam pilkada tentu hal-hal tersebut harus menjadi pertimbangan KPU RI beserta jajarannya dibawah agar tidak menimbulkan efek atau gejolak yang besar dimasyarakat, karena hemat saya, demokrasi kita akan menjadi rusak jika KPU tidak mengindahkan perintah Undang-Undang,” pungkas Zakir.

Zainal Mus diketahui maju sebagai calon bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah periode 2017 -2022, setelah mendaftar ke KPU Bangkep pada 21 September silam. Adik kandung Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini  berpasangan dengan Rais D. Adam yang mengusung tagline Zamra (Zainal Mus-Rais D. Adam). Pasangan tersebut di dukung oleh  4 (empat) partai politik dengan komposisi Partai Demokrat 2 (dua) kursi, PKS 2 (dua) kursi, PBB 1 (satu) kursi, dan Partai Hanura 1 (satu) kursi dengan jumlah total 6 (enam) kursi atau setara dengan 24% suara. [Did]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA