Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program bimbingan perkawinan lintas agama.
"KUA ke depan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program bimbingan perkawinan lintas agama," kata Zainal dikutip Selasa (27/2).
Menurut Zainal, bimbingan perkawinan merupakan hak pengantin, termasuk nonmuslim. Dengan bimbingan perkawinan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat.
"Kementerian Agama bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga muslim maupun nonmuslim," kata Zainal.
Zainal menyebut, pihaknya akan menggandeng Penyuluh Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing penyuluh agama akan memberi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sesuai agamanya.
"Akan ada asesmen yang dilakukan. Direktorat KUA memberi bimbingan kepada pengantin dengan melatih penyuluh agama masing-masing Direktorat Jenderal Bimas Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik. Mereka memberi bimbingan pada calon pengantin dengan perspektif teologis masing-masing agama," pungkas Zainal.
BERITA TERKAIT: