Akun tersebut adalah penyebar awal potongan video pernyataan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan terhadap Al Quran dan Islam.
Kotak Adja menuding akun SBY sengaja menimbulkan polemik di masyarakat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dari Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, pihaknya menilai persoalan ini harus didorong ke ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
Selain itu, mereka melihat pengunggahan video tersebut secara viral di facebook dilakukan dengan tidak utuh sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman. Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian.
Kotak Adja juga melihat adanya niat jahat "mens rea" dari akun SBY karena telah memotong video Ahok yang menyulut keresahan karena mengutip Surat Almaidah ayat 51.
Tidak hanya itu, Kotak Adja juga menemukan bahwa akun SBY yang sama menyebarkan Formulis Registrasi untuk menjadi pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada DKI. Sehingga penyebaran video kontroversial itu merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot.
Dengan melaporkan kasus ini, para pendukung Ahok-Djarot ini berharap kepolisian segera mendalami soal apakah ada niat jahat dari pelaku penyebaran video.
[ald]
BERITA TERKAIT: