"Coba saja kalau kita mengurus ke AHU Kemenkumham, jawabannya malah kenapa menikah dengan orang asing," kata Ira Natapradja di sela diskusi 'Melindungi Hak Asasi Anak-anak Keluarga Kawin Campur' yang diselenggarakan Gerakan Kebaikan Indonesia (GKI) di Jakarta, Kamis (6/10).
Karena itu, dirinya pun mengajukan judicial review terkait dengan frasa Pasal 41 UU 2/2006 tentang Kewarganegaraan, terkait dengan pernyataan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warganegara asing dan ibu warganegara Indonesia untuk mendaftarkan pada menteri melalui pejabat atau perwakilan ditunjuk paling lambat empat tahun setelah UU diberlakukan.
"Dalam Pasal 41 UU 12/2006 sudah dinyatakan pembatasan 18 tahun, mengapa lagi mesti harus mendaftarkan diri dibatasi paling lambat empat tahun setelah UU diundangkan," terangnya.
Bunyi lengkap Pasal 41 adalah; Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini diundangkan.
Menurut Ira, tidak sedikit warganegara kawin campur yang tidak mengetahui perkembangan yang terjadi. Sehingga, bukan tidak mungkin, mereka terlewatkan mendaftarkan anak-anaknya sebagai warganegara Indonesia.
"Saya juga sesalkan program televisi, daripada memuat acara heboh-hebohan artis kan lebih baik menayangkan sosialisasi kewarganegaraan ini, memang ada programnya tapi durasinya sedikit sekali diketahui umum," keluhnya.
Dia pun menilai apa yang dialami putrinya Gloria Natapradja masih belum seberapa. Karena, menjadi isu nasional dan memperoleh sorotan banyak kalangan, maka masalahnya bisa terbantu.
"Tapi, banyak sekali anak-anak yang lebih sulit keadaannya dibandingkan Gloria yang sekarang masih terjadi," terangnya.
Adapun Gloria yang memberikan kesaksian mengaku tak ambil pusing dengan masalah kewarganegaraan yang diributkan pada dirinya karena memiliki ayah warganegara Perancis.
"Karena itu masalah administratif saja. Yang lebih penting, jauh di lubuk hati ini saya orang Indonesia," terangnya.
Dia juga menjelaskan, ketika dirinya nyaris gagal menjadi petugas Paskibraka HUT ke-71 Proklamasi Indonesia, karena pemberitaannya sudah menjadi isu nasional, persoalannya bisa diketahui Presiden Joko Widodo, sehingga menjelang penurunan bendera pusaka, dirinya pun dipanggil menghadap Presiden Jokowi.
"Disitu ada Pak Jokowi dan Pak JK. Pak Jokowi kemudian mengatakan, selamat bertugas nanti sore dan jalankan tugas sebaik-baiknya," terangnya.
Dengan begitu, pro kontra kewarganegaraannya selesai. Namun, dia mengetahui, masih banyak anak-anak lain yang senasib dengan dirinya, tapi persoalannya tidak diketahui publik.
Nia K Schumacher dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa menjelaskan, dengan makin meningkatnya mobilitas manusia di dunia saat ini, perkawinan campuran akan semakin sering terjadi, sehingga diperlukan revisi terhadap UU 12/2006 yang bisa mengakomodasi masalah yang dihadapi.
Saat ini, jumlah WNI yang bekerja di luar negeri masih tinggi, lebih 400 ribu ditempatkan pada 2014. Jumlah WNA yang bekerja di Indonesia juga begitu, berdasarkan data tahun 2015 sebanyak 70 ribu dan jumlah WNI yang belajar di luar negeri cenderung meningkat, data tahun 2013, ada lebih dari 40 ribu orang, sehingga pemerintah mesti mengantisipasi dampak perkawinan campur yang mungkin muncul dari peningkatan mobilitas tersebut, karena ini terkait dengan hak-hak pribadi dan kehidupan yang layak.
"Publikasi yang kita peroleh terdapat 3 juta pasangan kawin campur, sehingga setidaknya masalah kewarganegaraan ini terkait dengan nasib 6 juta WNI termasuk anak-anak mereka," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: