6 Juta Korban Kawin Campur Dambakan Revisi UU 12/2006

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Oktober 2016, 23:25 WIB
6 Juta Korban Kawin Campur Dambakan Revisi UU 12/2006
Foto: Dok APAB
rmol news logo Masih ingat insiden yang menimpa kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel yang lantaran memiliki ayah berdarah Perancis, hampir dicoret dari pasukan pengibar bendera pusaka dalam HUT ke-71 RI.

Ternyata, Gloria hanyalah satu dari tumpukan gunung es yang mencuat, di lapis bawah setidaknya terdapat 6 juta warganegara Indonesia yang gamang dengan status kewarganegaraannya dampak dari terjadinya kawin campur.

"Jumlah pastinya masih kita inventaris dari beberapa data statistik perkawinan di KUA, catatan sipil atau di luar negeri. Tapi publikasi yang ada menyebutkan terdapat 3 juta pasang kawin campur WNI dengan warga negara asing," kata Nia K Schumacher dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa dalam diskusi Melindungi Hak Asasi Anak anak Kawin Campur yang dilaksanakan Gerakan Kebaikan Indonesia (GKI) di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut Nia, sekalipun publikasi menyebutkan terdapat 3 juta pasang perkawinan campur WNI antarnegara, tapi jumlah  korbannya mencapai 6 juta orang meliputi pula anak anak dari perkawinan campur, sebagaimana dialami Gloria Natapradja Hamel.

"Kawin campur ini terjadi karena ada yang kuliah di luar negeri, mereka yang bekerja maupun bertemu ketika liburan," terangnya.

Selama ini, lanjut dia, keluarga perkawinan campuran merasakan hak keluarga perkawinan campuran dibedakan dengan keluarga Indonesia pada umumnya.

"Ini mengakibatkan mereka kehilangan hak asasi manusianya yaitu hak kewarganegaraan, hak untuk menghidupi keluarga, mencari pekerjaan, hak milik untuk tempat tinggal dan hal lainnya," imbuhnya.

Untuk itu, kata Nia, pihaknya melalui Pelangi Antar Bangsa, mengusulkan pada pemerintah melakukan revisi UU 12/2006 tentang kewarganegaraan dengan diberlakukannya kewarganegaraan ganda untuk suami istri yang menikah dengan WNA, suami istri WNA yang menikah dengan WNI dimana usia perkawinan lebih dari 10 tahun dan anak hasil perkawinan antara warganegara Indonesia dengan WNA tidak dibatasi oleh usia dan status sipil.

Menurut dia, dengan dilakukan revisi terhadap UU 12/2006, otomatis sejumlah hal dan pembatasan yang terkait dengan masalah kepemilikan seperti dalam pembatasan yang diatur UU Agraria maupun aturan ketenagakerjaan dapat terselesaikan.

"Keluarga perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia masih belum ada perlindungan hukum yang pasti karena beberapa peraturan ketenagakerjaan, perkawinan, agraria, kewarganegaraan dan lain-lain, padahal hak asasinya dijamin Undang Undang Dasar 1945," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA