Nama baru itu diberikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantaran selama dua tahun memimpin, upah minimum di ibu kota masih kalah dengan daerah Karawang dan Bekasi.
Untuk itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan harus dibatalkan. Terutama Pasal 44 yang isinya kenaikan upah minimum ditentukan sepihak oleh pemerintah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Perlu ada judicial review tentang PP 78/2015," katanya saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Kamis, 29/9).
Menurut Iqbal, salah satu pasal di Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut bahwa upah minimum ditentukan gubernur berdasarkan rekomendasi wali kota, bupati dan hasil surveinya berdasarkan kabupaten dan kota masing-masing.
"Di Jakarta, dua tahun Ahok menjabat gubernur upah minimum DKI di bawah Karawang dan Bekasi. Apalagi dibandingkan Bangkok dan Manila. Ahok jadi Bapak Upah Murah," jelasnya.
Selain di depan Gedung MA, ribuan buruh dan pekerja juga menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung DPR RI. Buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum dan uji ulang kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat miskin.
[wah]
BERITA TERKAIT: