Terlebih, saat ia mengetahui bahwa yang menerbitkan buku tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan dari Kementerian Agama (Kemenag).
‎"Kami baru tahu, kebijakan membuat buku teks pelajaran itu bukan dibuat oleh Kemenag. Tapi di Kemendikbud," ujar Saiful Umam dalam seminar bertajuk 'Paham Eksklusif dan Radikalisme di Sekolah: Meninjau Ulang Kebijakan Negara dan Politik Pendidikan Islam' di Auditorium Utama FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (29/9).
‎Sementara peneliti PPIM Didin Syafruddin menjabarkan bahwa di beberapa daerah sempat marak menolak buku bahan karena adanya paham praktik ibadah yang berbeda. Di bahan ajar itu juga mengandung nuansa kekerasan seperti memperbolehkan membunuh orang yang musyrik, walaupun tidak dijelaskan secara detail.
"Bahan ajar itu bukan buku teks, tapi Lembar Kerja Siswa (LKS). Kita juga heran kok LKS mengandung intoleransi," ujarnya.
Menariknya, lanjut Didin, pembuatan LKS itu merujuk pada buku teks Pendidikan Agama Islam yang diterbitkan Kemendikbud. Didin menduga Kemendikbud bisa kecolongan karena terlalu banyaknya program yang dikerjakan.
"Kalau begitu, pikiran kita, Kemenag yang lebih pas menangani buku teks itu. Walapun tidak ada jaminan juga. Tapi Kemenag setidaknya punya ahli untuk itu," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: